Kajian ini bertujuan untuk mengkaji konsep fiqih kebhinekaan dalam Islam serta menganalisis implementasinya dalam pendidikan Islam di sekolah multikultural. Fiqih kebhinekaan dipahami sebagai respons ajaran Islam terhadap realitas pluralitas manusia yang merupakan fitrah dan rahmat. Fiqh kebhinekaan mengajarkan prinsip-prinsip toleransi, keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan, sebagaimana tercermin dalam Al-Qur'an dan Hadis. Namun, dalam praktiknya, internalisasi fiqih kebhinekaan di sekolah masih menghadapi hambatan, seperti pemahaman fiqih yang tekstualis, keterbatasan kurikulum, pengaruh lingkungan sosial, serta kurangnya keteladanan guru. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan rekonstruksi kurikulum pendidikan agama, pelatihan kompetensi multikultural bagi guru, serta pengembangan program yang mendorong interaksi harmonis di antara siswa.
Copyrights © 2025