UU Cipta Kerja menciptakan Perseroan Perseorangan yang merupakan suatu perseroan yang memenuhi kriteria UMKM yang tidak harus memenuhi kewajiban didirikan oleh 2 orang atau lebih. Pendiriannya dilakukan secara mandiri oleh pendiri sehingga notaris tidak memiliki peran. Dalam Perseroan Perorangan, notaris memiliki peran dalam proses perubahan status Perseroan Perseorangan menjadi PT Umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses perubahan status dan peran notaris dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perubahan status Perseorangan tersebut wajib dilakukan dengan akta notaris yang kemudian diajukan ke Kemenkumham untuk mendapat persetujuan. Peran notaris adalah membuat akta otentik, memastikan besaran modal, saham dan organ dari Perseroan tersebut, mengajukan permohonan pengesahan dan persetujuan ke Kemenkumham, dan memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
Copyrights © 2025