Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Akibat Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dibuat Dengan Adanya Tipu Muslihat dan Daya Paksa (Studi Kasus Putusan Nomor 241/PDT/2020/PT.BDG) Nurul Wahyu Wijayanti; Siti Malikhatun Badriyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i4.2108

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian pendahuluan sebagai dasar untuk calon penjual sebelum dilaksanakan kesepakatan jual beli dalam bentuk akta di bawah tangan maupun akta notariil. Pada umumnya, Akta PPJB dibuat karena Akta Jual Beli (AJB) belum dapat ditandatangani saat itu juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para pihak. Namun yang terjadi pada kasus ini adalah Akta PPJB dibuat sebagai pelunasan utang piutang. Sesungguhnya utang tersebut tidak diperuntukkan sebagai pembelian objek jual beli tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini dengan data sekunder, primer, serta tersier. Hasil penelitian ini adalah pertama terkait dengan keabsahan dari Akta PPJB dengan hubungan utang piutang adalah apabila dalam perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur adalah Jaminan Tanah maka tidak menggunakan Akta PPJB melainkan menggunakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu apabila sebuah Akta PPJB dibuat tidak berdasarkan dengan fakta materiil ataupun akta dianggap sebagai proforma saja maka mengandung penyalahgunaan formalitas. Penyalahgunaan tersebut tidak berdasarkan dengan itikad baik dan memberian keterangan yang tidak benar serta absurd (tidak rasional atau tidak natural) diterima begitu saja oleh pembuat akta, maka akta yang demikian itu mengandung kebohongan. Sehingga akta tersebut tidak mengandung kebenaran materill dan dianggap tidak mempunyai kekuatan pembuktian sebagai Akta Autentik. Kedua, seorang Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban apabila Akta yang dibuatnya menimbulkan kerugian bagi para pihak yakni pihak debitur maupun pihak kreditur. Akta PPJB yang dibuat berdasarkan perjanjian utang piutang pun juga dapat dibatalkan atau batal demi hukum
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Melakukan Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Novita Chairunisa; Siti Malikhatun Badriyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2574

Abstract

Tanah merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan manusia, Undang-Undang Pokok Agraria mengatur kepemilikan atas tanah. BPN menerbitkan sertifikat yang berfirngsi sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Tanah dapat berpindah kepemilikan dengan salah satu caranya adalah jual beli, pemindah tanganan tanah tersebut akan timbul dua jenis pajak yaitu BPHTB dan PPH. Tujuan BPHTB adalah untuk memfasilitasi pengalihan dan pengalihan hak atas dan atas harta benda Pembeli dan badan lain yang memperoleh hak milik bertanggung jawab untuk membayar pajak BPHTB melalui self-assessment. Pada umumnya para pembeli atau para pihak menitipkan uang pajak yang telah di hitungkan oleh PPAT untuk dibayarkan melalui PPAT. Penelitian ini menggunakan penelitian normative, dengan pendekatan menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini meliputi pertama, PPAT sangat berperan dalam Pembayaran BPHTB, Wajib pajak khususnya pembeli biasanya menitipkan pajak tersebut kepada PPAT yang bersangkutan, dan juga perhitungan tersebut biasaya sudah dihitungkan oleh PPAT yang bersangkutan, maka maka pemungutan BPHTB yang dilakukan oleh PPAT itu didasari oleh suatu kebiasaan bukan berdasarkan suatu peraturan. Kedua, perhitungan BPHTB dapat dilihat lebih besar mana antara nilai perolehan dengan NJOP kemudian dikurangi NPOP dan hasilnya dikali 5%. Sehingga dapat dikatakan PPAT tidak berwenang secara undang-undang untuk melakukan pemungutan BPHTB, namun karena masyarakat kurang mengetahui tatacara perhitungan BPHTB (self assisment) maka menitipkannya ke PPAT dan hal tersebut dijadikan kebiasaan.
Implikasi Hukum dan Perlindungan Jaminan Fidusia Setelah Adanya Pembatalan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat Notaris di Luar Wilayah Jabatannya dalam Perjanjian Kredit Lonita Aini Yumna; Siti Malikhatun Badriyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4409

Abstract

Jaminan fidusia berperan penting dalam perjanjian kredit sebagai jaminan kebendaan yang memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Namun, permasalahan muncul ketika akta jaminan fidusia dibuat oleh notaris di luar wilayah jabatannya, yang berpotensi menyebabkan ketidakabsahan akta tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa notaris harus bertindak sesuai dengan wilayah kewenangannya guna menjamin kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari pembatalan akta jaminan fidusia yang dibuat di luar wilayah jabatan serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan akta jaminan fidusia dapat menghilangkan hak eksekutorial kreditur, menimbulkan sengketa hukum, serta meningkatkan risiko gagal bayar. Notaris yang melanggar ketentuan wilayah jabatan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penguatan pengawasan, sosialisasi bagi notaris dan pelaku usaha, serta digitalisasi pencatatan akta guna memastikan keabsahan dokumen. Dengan demikian, kepastian hukum dalam transaksi keuangan dapat terjaga, hak-hak kreditur terlindungi, dan integritas profesi notaris tetap terjamin.
Implikasi Hukum Akta Warisan Tanah yang dibuat oleh Notaris terhadap Ahli Waris Bryan Eliezer Parlinggoman; Siti Malikhatun Badriyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4504

Abstract

Akta warisan tanah yang dibuat oleh notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi ahli waris dalam proses pewarisan. Sebagai dokumen otentik, akta ini tidak hanya menjadi alat bukti sah, tetapi juga menjadi dasar peralihan hak kepemilikan tanah kepada ahli waris yang berhak, dalam praktiknya sering terjadi berbagai permasalahan, seperti konflik antar ahli waris, ketidaksesuaian data administratif, serta klaim dari pihak lain yang berpotensi memicu sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum akta warisan tanah yang dibuat oleh notaris, dengan menyoroti aspek keabsahan hukum, prosedur pembuatannya, serta peran notaris dalam menjamin legalitas dokumen tersebut. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan analisis terhadap beberapa kasus sengketa warisan, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akta notariil memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, kedudukannya tetap dapat dipersoalkan apabila terdapat kesalahan administratif, keberatan dari ahli waris lain, atau indikasi pemalsuan dokumen. Notaris harus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian agar dapat meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang. Selain itu, pemahaman hukum bagi ahli waris juga perlu ditingkatkan agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya dalam proses pewarisan, sehingga dapat mencegah perselisihan serta memastikan kelancaran proses pewarisan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peran Notaris Dalam Proses Perubahan Status Perseroan Perseorangan Menjadi Perseroan Terbatas Umum Auriel Rahayu Sendjaja; Siti Malikhatun Badriyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6558

Abstract

UU Cipta Kerja menciptakan Perseroan Perseorangan yang merupakan suatu perseroan yang memenuhi kriteria UMKM yang tidak harus memenuhi kewajiban didirikan oleh 2 orang atau lebih. Pendiriannya dilakukan secara mandiri oleh pendiri sehingga notaris tidak memiliki peran. Dalam Perseroan Perorangan, notaris memiliki peran dalam proses perubahan status Perseroan Perseorangan menjadi PT Umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses perubahan status dan peran notaris dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perubahan status Perseorangan tersebut wajib dilakukan dengan akta notaris yang kemudian diajukan ke Kemenkumham untuk mendapat persetujuan. Peran notaris adalah membuat akta otentik, memastikan besaran modal, saham dan organ dari Perseroan tersebut, mengajukan permohonan pengesahan dan persetujuan ke Kemenkumham, dan memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. 
Perlindungan Hukum Konsumen dalam Praktek Pengambilalihan Objek Fidusia Tanpa Izin Kreditur Glendi Prabowo; Siti Malikhatun Badriyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6652

Abstract

Penelitian ini mengevaluasi perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik pengambilalihan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia dan prinsip perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah kombinasi yuridis normatif dan empiris melalui studi kasus lembaga pembiayaan dan sengketa nyata. Analisis diarahkan pada relevansi Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 yang melarang pemberi fidusia mengalihkan objek tanpa izin kreditur, serta ketentuan UU Perlindungan Konsumen terkait klausul baku, hak atas informasi, advokasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian juga membahas praktik eksekusi fidusia pasca wanprestasi, meliputi pemberian titel eksekutorial dan prosedur pelelangan atau penjualan di bawah tangan, serta interpretasi Mahkamah Konstitusi terhadap aspek teknis pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik banyak lembaga pembiayaan melakukan pengambilalihan objek fidusia secara sepihak tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa musyawarah, dan dengan pengabaian terhadap prosedur hukum. Akibatnya, konsumen menanggung kerugian finansial (kehilangan objek, biaya tambahan) dan immateril (stres psikologis, hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan). Konsumen juga sering kurang memahami klausul dan haknya, sementara pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha belum maksimal. Regulasi terkait eksekusi fidusia elektronik dan penarikan objek masih mengandung celah, dan integrasi antara UU Jaminan Fidusia dan UU Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya harmonis. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian merekomendasikan: harmonisasi regulasi antara UU Jaminan Fidusia dan UU Perlindungan Konsumen; penguatan sistem pengawasan serta penegakan hukum; peningkatan literasi hukum konsumen; pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (mediasi atau arbitrase konsumen) serta akses advokasi mudah; dan penerapan sanksi yang konsisten terhadap pelanggaran agar praktik pengambilalihan tanpa izin dapat ditekan dan perlindungan konsumen lebih efektif.
Perlindungan Hukum Debitur terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor Ismijzdiansyah Putra Vertiawan; Siti Malikhatun Badriyah
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 6 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Februari - Maret 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i6.1891

Abstract

Jaminan fidusia merupakan instrumen hukum yang lazim digunakan dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua. Dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia kerap menimbulkan permasalahan hukum, terutama ketika dilakukan secara sepihak oleh kreditur tanpa memperhatikan hak-hak debitur. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hukum bagi debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi debitur terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia kendaraan bermotor serta mengkaji kesesuaian praktik eksekusi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait dalam perjanjian pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap debitur belum sepenuhnya terlaksana secara optimal, terutama dalam hal prosedur eksekusi yang tidak didahului dengan kesepakatan dan penetapan wanprestasi secara jelas. Selain itu, masih ditemukan praktik penarikan kendaraan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia, putusan Mahkamah Konstitusi, serta pengawasan yang lebih efektif guna menjamin perlindungan hukum dan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jaminan fidusia.