Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang berpotensi menciptakan siklus kekerasan (cycle of abuse) lintas generasi. Sistem hukum yang ada saat ini terbukti masih memiliki celah karena terlalu fokus pada penghukuman dan belum optimal dalam aspek pemulihan korban melalui keadilan restoratif, pendampingan hukum bagi kelompok rentan, serta pemanfaatan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan dan membangun model hukum responsif digital untuk penanganan kekerasan seksual terhadap anak melalui pengembangan aplikasi berbasis Progressive Web App (PWA) bernama LINDAA (Lindungi Anak-Anak). Penelitian menggunakan metode campuran (mixed-methods) yang menggabungkan analisis hukum normatif-empiris dengan rekayasa perangkat lunak. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-struktural dengan informan dari UPTD PPA, Dinas P3AKB, Unit PPA Satreskrim Polres, dan LSM pendamping korban, serta pengembangan aplikasi menggunakan metode iterative prototyping dengan teknologi Laravel dan Vue.js. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model hukum responsif digital dapat diimplementasikan melalui aplikasi LINDAA yang memiliki fitur form pelaporan berbasis identifikasi cepat, mekanisme eskalasi otomatis ke pihak berwenang, dashboard pelaporan dan tindak lanjut, serta komunikasi lintas institusi secara real-time. Aplikasi ini berhasil mengintegrasikan kerangka hukum positif dengan pendekatan pemulihan korban dan pendampingan, serta menjadi alat bantu teknologi untuk meningkatkan efektivitas pelaporan, pengawasan, dan intervensi kasus.
Copyrights © 2025