Sengketa tanah merupakan salah satu persoalan hukum paling kompleks dan berlarut di Indonesia. Kasus tumpang tindih sertifikat, penyerobotan lahan, manipulasi data pertanahan, hingga praktik mafia tanah terus terjadi meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya pembenahan administrasi pertanahan. Mafia tanah, sebagai jaringan terorganisir yang memalsukan dokumen, menyuap oknum pejabat, dan menguasai tanah secara ilegal, menimbulkan ancaman serius bagi kepastian hukum hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji pengaturan hukum pertanahan, permasalahan yang terjadi di lapangan, serta bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam menghadapi sengketa tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi pertanahan, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah, dan peraturan Kementerian ATR/BPN telah diatur secara jelas, persoalan administrasi, lemahnya pengawasan, serta tindakan oknum masih menjadi penyebab utama sengketa dan praktik mafia tanah.
Copyrights © 2025