Penggunaan materai dalam dokumen perdata sering dipahami secara keliru oleh masyarakat sebagai syarat sahnya suatu perjanjian. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, fungsi materai bukanlah menentukan keabsahan perjanjian, melainkan sebagai instrumen fiskal yang berpengaruh pada kekuatan formil dokumen apabila diajukan sebagai alat bukti di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan materai dalam hukum pembuktian serta menelaah apakah ketiadaan materai menyebabkan dokumen tidak dapat diterima sebagai alat bukti. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini mengkaji ketentuan dalam KUHPerdata, UU 10/2020, serta peraturan pelaksana terkait pemeteraian kemudian (nazegelen).Hasil penelitian menunjukkan bahwa materai tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian, karena sahnya perjanjian sepenuhnya ditentukan oleh terpenuhinya syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, dalam konteks pembuktian, materai menjadi syarat administratif agar suatu dokumen memperoleh kekuatan pembuktian yang sempurna. Dokumen tanpa materai tetap dapat diajukan, tetapi hanya bernilai sebagai bukti permulaan tertulis dan wajib dimateraikan kemudian untuk dapat dinilai penuh oleh hakim. Ketentuan nazegelen dalam UU 10/2020dan PMK No. 134/PMK.03/2021 memastikan bahwa dokumen tetap dapat digunakan sebagai alat bukti setelah kewajiban fiskal dipenuhi. Dengan demikian, keberadaan materai berfungsi sebagai elemen yang memperkuat efektivitas pembuktian, bukan sebagai unsur pembentuk keabsahan perjanjian
Copyrights © 2025