Perkembangan teknologi digital membawa dampak signifikan pada perubahan pola aktivitas masyarakat, termasuk aktivitas ilegal seperti judi online. Tahun 2025 menunjukkan peningkatan kasus judi online secara drastis, termasuk keterlibatan jaringan lintas negara, perputaran dana yang besar, serta dampaknya terhadap keamanan data pribadi pengguna. Regulasi yang ada, terutama KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dinilai belum cukup komprehensif untuk menjangkau seluruh bentuk kejahatan digital modern. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menganalisis efektivitas kerangka hukum positif Indonesia dalam menanggulangi judi online, mengkaji kelemahan regulasi, serta menawarkan formulasi kebijakan hukum pidana yang lebih responsif. Hasil kajian menunjukkan perlunya reformulasi ketentuan pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, peningkatan koordinasi antar-instansi, serta pentingnya harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional terkait kejahatan siber.
Copyrights © 2025