Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu yang terus menjadi perhatian dalam ranah hukum bisnis Indonesia. Gelombang PHK massal yang terjadi di berbagai sektor industri, khususnya pada perusahaan rintisan, ritel, manufaktur, dan teknologi, menjadi potret nyata dinamika ekonomi dan tantangan hubungan industrial modern. Di satu sisi, pengusaha memiliki hak untuk melakukan efisiensi dan menyesuaikan struktur bisnisnya; di sisi lain, pekerja merupakan pihak yang paling rentan terhadap dampak PHK terutama apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan normatif hukum ketenagakerjaan. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menelaah ketentuan hukum mengenai PHK serta menganalisis sejauh mana perlindungan hukum diberikan kepada pekerja. Hasil kajian memperlihatkan bahwa meskipun kerangka hukum telah mengatur secara detail mengenai prosedur dan alasan PHK, praktik di lapangan masih menyisakan banyak persoalan seperti PHK sepihak, pembayaran pesangon yang tidak sesuai ketentuan, dan lemahnya posisi tawar pekerja dalam menghadapi keputusan perusahaan.
Copyrights © 2025