Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) berkembang pesat di Indonesia dalam tiga tahun terakhir, seiring dengan meningkatnya transaksi digital dan kebutuhan masyarakat akan pembiayaan yang cepat tanpa jaminan. Namun, pertumbuhan yang pesat ini juga memunculkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait transparansi biaya, penagihan yang tidak sesuai, penyalahgunaan data pribadi, dan lemahnya posisi tawar konsumen. Artikel ini mengkaji mekanisme sengketa yang timbul dalam praktik BNPL, menganalisis dasar hukum yang mengatur, serta mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen berdasarkan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum cukup melindungi konsumen, terdapat kekosongan hukum terkait skema pembiayaan digital, dan dibutuhkan pembaruan kebijakan hukum bisnis untuk menjamin transaksi yang adil dan transparan
Copyrights © 2025