Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa prinsip demokrasi harus terwujud dalam proses pembentukan undang-undang. Hal ini diperkuat oleh Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang membuka ruang partisipasi masyarakat, baik secara luring maupun daring. Namun, ketentuan tersebut belum mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan partisipasi publik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi makna partisipasi bermakna dalam proses legislasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan partisipasi bermakna serta merumuskan model ideal keterlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi UUD 1945, Putusan MK, dan literatur hukum terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi bermakna harus menjamin hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh tanggapan atas pendapatnya. Oleh karena itu, mekanisme partisipasi publik yang jelas dan terukur diperlukan guna memperkuat legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Copyrights © 2025