Asas fiksi hukum menghendaki semua orang dianggap mengetahui hukum. Keadaan yang demikian mendorong adanya hukum yang mudah dipahami (readabilty) karena dapat meningkatkan kepatuhan, memperkuat penegakan hukum, mengurangi kesalahan, dan ketidakpercayaan terhadap Pemerintah. Saat ini, pembentukan hukum dapat dilakukan dengan metode omnibus. Metode ini memiliki permasalahan dalam teknik penyusunan dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini mengkaji dari segi teknik penyusunan karena menjadi ujung tombak dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik (good legislation). Penelitian ini berupaya untuk menganalisis teknik penyusunan undang-undang dengan metode omnibus ditinjau dari asas kejelasan rumusan. Penelitian ini merupakan tipe doctrinal research dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan undang-undang dengan metode omnibus dalam UU 4/2023 dan UU 6/2023 dilakukan dengan tidak memenuhi asas kejelasan rumusan karena menyalahi beberapa ketentuan terkait organisasi materi (organisation of material) yang merupakan salah satu unsur asas kejelasan rumusan. Beranjak dari kesimpulan tersebut, penelitian ini menyarankan teknik penyusunan metode omnibus seharusnya disesuaikan dengan rasio legis dari pengaturan teknik penyusunan agar tidak menciptakan potensi pengguna peraturan kesulitan dalam memahami UU. Kemudian, UU 17/2023 dapat dijadikan sebagai acuan dalam penggunaan metode omnibus yang lebih patuh pada organisasi materi.
Copyrights © 2025