Latar Belakang : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan instrumen penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi, khususnya dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara. Namun, perdebatan muncul terkait kekuatan pembuktian LHP BPK dalam hukum acara pidana, mengingat KUHAP tidak mengatur secara tegas status dokumen audit sebagai alat bukti. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan LHP BPK sebagai alat bukti surat, kekuatan pembuktian yang melekat padanya, keterbatasan LHP BPK dalam perkara pidana, serta peran auditor BPK sebagai ahli dalam memperkuat temuan audit di persidangan. Metode : Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa LHP BPK memiliki kekuatan pembuktian yang sah sebagai alat bukti surat, namun sifatnya tidak mengikat hakim. Namun, LHP tidak dapat berdiri sendiri dan wajib didukung oleh alat bukti lain sesuai Pasal 184 KUHAP. LHP BPK tetap memerlukan dukungan alat bukti lain, termasuk keterangan ahli auditor BPK. Kesimpulan : Kedudukan LHP BPK dalam perkara pidana berada pada posisi yang kuat tetapi bukan bukti tunggal yang menentukan.
Copyrights © 2025