Penelitian ini bertujuan menganalisis desain dan implementasi kebijakan pajak karbon di Indonesia serta menilai implikasinya bagi sektor industri. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis dokumen dan kebijakan, studi ini menelaah regulasi utama seperti UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, serta berbagai laporan resmi pemerintah dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pajak karbon Indonesia memiliki kerangka regulasi yang kuat dan terintegrasi dengan instrumen Nilai Ekonomi Karbon, termasuk perdagangan emisi dan mekanisme offset. Namun, efektivitas kebijakan ini masih dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti rendahnya tarif awal, kesiapan sistem MRV, serta resistensi industri terhadap potensi kenaikan biaya produksi. Analisis juga mengungkap bahwa pajak karbon dapat mendorong efisiensi energi, inovasi teknologi, dan peluang bisnis hijau melalui perdagangan karbon, meskipun membutuhkan dukungan regulasi yang konsisten dan kapasitas tata kelola yang memadai. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan peta jalan yang lebih rinci, penyesuaian tarif secara bertahap, peningkatan kapasitas MRV, serta insentif transisi bagi industri guna memastikan implementasi pajak karbon berjalan efektif dan mendukung pencapaian target NDC serta strategi transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Copyrights © 2025