Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak. Penelitian dalam jurnal ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan dua hal penting. Pertama, dari sudut pandang hukum nasional, perkawinan semarga dalam masyarakat Batak tidak termasuk dalam kategori perkawinan sedarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang- Undang Perkawinan. Dengan demikian, secara hukum negara, perkawinan semarga sebenarnya tidak dilarang. Namun, kedua, dalam konteks hukum adat Batak, perkawinan semarga tetap dianggap tidak sah. Pasangan yang tetap melangsungkan perkawinan semacam ini akan dikenai sanksi adat sebagai konsekuensinya. Adapun dalam hukum nasional, belum terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur sanksi terhadap perkawinan semarga atau sedarah.
Copyrights © 2025