Air tanah merupakan sumber air yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, tidak hanya dilihat dari segi kuantitas yang harus mencukupi kebutuhan, namun juga dari segi kualitas air tanah yang harus sesuai dengan standar baku mutu suatu keperluan. Berdasarkan pada uraian diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti masalah yaitu penegakan hukum, kendala dan upaya yang dialami dalam proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan air tanah oleh pelaku usaha di Ditreskrimsus Polda Bali.Jenis penelitian yang diambil dalam skripsi ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Lokasi penelitian dalam penelitian ini dilakukan di Ditreskrimsus Polda Bali.Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan air tanah oleh pelaku usaha di Bali belum berjalan efektif. Berdasarkan data Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, terjadi fluktuasi kasus dari 2018 hingga 2022, dengan total enam perkara pidana. Tahun 2022 mencatat lonjakan tertinggi dengan tiga kasus. Namun, pada 2023 hingga 2024, pelanggaran tersebut hanya dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 75A UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memberi batas waktu tiga tahun bagi pelaku untuk mengurus perizinan. Selain aspek regulasi, rendahnya kesadaran masyarakat juga menjadi kendala, karena sebagian pelaku usaha masih menganggap air tanah sebagai barang bebas yang bisa dieksploitasi. Efektivitas hukum sangat bergantung pada partisipasi publik dan pengawasan yang memadai. Dalam perspektif teori hukum Gustav Radbruch, penegakan hukum idealnya menyeimbangkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, agar tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan sosial.
Copyrights © 2025