Allah menegaskan pembolehan dan legalitas jual beli, serta melarang dan meniadakan konsep kemudharatan, seperti riba. Agar mencapai sahnya jual beli, maka sebaiknya dilengkapi rukun serta syaratnya. Sehingga transaksi jual dan beli akan mendatangkan tentramnya batin, tenangnya jiwa dan hasil baik dalam bertransaksi sesuai dengan Al-Qur’an. Adapun pendapat Imam Al Qurthubi yaitu, ayat-ayat jual beli adalah bentuk kata umum yang jika di kembalikan dari sandaran nya, maka akan terlihat jenis nya. Kata ٱلۡبَيۡعَ menjelaskan umumnya ayat, dan yang menjadi kata khususnya adalah kata ribawi dan kata aktivitas lain yang tidak dibolehkan, Kata ٱلۡبَيۡعَ tidak boleh dipakai untuk halal secara total, atau pengharaman totalnya, kecuali dilengkapi hadits Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
Copyrights © 2025