Rumah Sakit Bantuan TNI AD 05.08.04 Lawang adalah rumah sakit yang terletak di Kabupaten Malang dengan tipe D. Sebagai rumah sakit militer Rumah Sakit Bantuan TNI AD 05.08.04 belum sepenuhnya mematuhi Standar Prosedur Operasional (SOP) terkait pengelolaan rekam medis, terutama dalam pelepasan informasi medis kepada pihak ketiga seperti perusahaan asuransi, visum, hukum, pendidikan. Meskipun seharusnya setiap permintaaan informasi medis disertai surat kuasa pasien, masih ditemukan kasus yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Hal ini bertentangan dengan Permenkes No. 24 Tahun 2022 yang mengatur kerahasiaan rekam medis, yang mencakup identitas pasien, hasil pemeriksaan, diagnosis, pengobatan dan rencana tindak lanjut. Untuk mengatasi masalah ini, rumah sakit perlu memperbaiki sistem pengelolaan rekam medis, seperti menyediakan formulir standar untuk permintaan informasi medis dan memastikan semua prosedur diikuti agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menghindari resiko sanksi hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana prosedur pelepasan informasi rekam medis diterapkan di Rumah Sakit Bantuan TNI AD 05.08.04 Lawang. Metodologi yang digunakan yaitu kualitatif dengan menggunakan wawancara dan observasi. Hasil penelitian di Rumah Sakit Bantuan TNI AD 05.08.04 Lawang yaitu dalam penerapan pelepasan informasi rekam medis untuk kepentingan Pendidikan, visum, hukum dan asuransi di Rumah Sakit Bnatuan TNI AD 05.08.04 masih belum sesuai dengan peraturan yang ada terkait dengan belum tersedianya buku peminjaman berkas rekam medis dimana buku tersebut sangat penting berguna untuk mengetahui berkas rekam medis yang keluar. Serta tempat khusus bagi peneliti saat sedang meneliti berkas rekam medis belum tersedia dikarenakan keterbatasan ruangan yang ada dibagian unit rekam medis di Rumah Sakit Bantuan TNI AD 08.05.04 Lawang.
Copyrights © 2025