Perubahan pasar modal Indonesia pada era modern telah memberikan dampak perubahan yang besar terhadap perkembangan investasi syariah, terutama dalam tahun 2019–2024. Perubahan ini ditandai oleh meningkatnya digitalisasi, bertambahnya jumlah investor ritel, penguatan regulasi, dan berkembangnya instrumen pasar modal yang sesuai prinsip syariah seperti saham syariah dan sukuk. Meskipun demikian, dinamika makroekonomi global, pandemi COVID-19, suku bunga internasional, serta ketidakpastian politik domestik turut memengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan instrumen investasi syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan pasar modal syariah Indonesia, dengan mengidentifikasi faktor-faktor pendorong dan penghambat, serta memahami implikasinya terhadap kebijakan dan perilaku investor syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inovasi digital, peningkatan literasi keuangan, dan penguatan regulasi berperan penting dalam mendorong pertumbuhan pasar modal syariah. Namun, fluktuasi global dan lemahnya penegakan hukum pasar modal masih menjadi tantangan yang perlu diatasi. Oleh karena itu, sinergi antara OJK, DSN-MUI, pelaku industri, dan investor sangat diperlukan untuk mendukung dan menciptakan pasar modal syariah yang inklusif, stabil, dan kompetitif.
Copyrights © 2025