Penelitian ini menganalisis peran SBK dalam memberikan perlindungan dan pendampingan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.Kasus Pemutusan Hubungan Keja (PHK) sepihak di PT Gorom Kencana menunjukkan adanya berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, seperti pembayaran upah di bawah UMK, tidak diberikannya hak cuti, serta proses perjanjian kerja yang tidak transparan karena pekerja tidak diberi kesempatan untuk menelaah isi kontrak. Kondisi tersebut mendorong para pekerja untuk bergabung dengan Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) guna memperjuangkan pemulihan hak-hak mereka. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian menemukan bahwa SBK telah melakukan serangkaian upaya seperti perundingan bipartit, proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja, hingga pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, upaya tersebut menghadapi sejumlah hambatan, termasuk minimnya bukti tertulis yang dimiliki pekerja, ketimpangan kekuasaan dengan perusahaan, serta proses hukum yang berlarut. Temuan ini menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum bagi pekerja masih lemah, sehingga diperlukan penguatan kapasitas advokasi serikat buruh serta peningkatan literasi hukum bagi pekerja sejak awal hubungan kerja.
Copyrights © 2025