Tujuan dari studi ini adalah guna melaksanakan analisis mengenai perlindungan hukum yang dimiliki seorang tersangka atau terdakwa dalam hal menerima ataupun memohon bantuan hukum guna mempertahankan hak-hak yang dimilikinya sesuai dengan asas kesamaan di hadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah dalam setiap tingkat pemeriksaan guna kepentingan persidangan meskipun terdapat kekurangan seperti buta aksara. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan fakta dan pendekatan kasus. Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi para buta aksara untuk mendapatkan bantuan hukum belum ditetapkan secara eksplisit pada perundang-undangan Indonesia. Meskipun terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menunjang seperti Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 mengenai Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dalam perspektif hak asasi manusia, memperoleh kesetaraan dan kesamaan hak di hadapan hukum merupakan perwujudan jaminan HAM bagi hak konstitusional warga negara.
Copyrights © 2025