Pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia, dengan 189,6 juta pengguna pada 2024, meningkatkan risiko wanprestasi dan penipuan yang merugikan konsumen, dengan kerugian mencapai Rp4,6 triliun antara November 2024 hingga Agustus 2025. Meskipun kerangka hukum seperti UUPK, KUH Perdata, dan UU ITE tersedia, implementasinya terbatas karena penegakan hukum yang lemah, prosedur kompleks, dan rendahnya literasi konsumen. Penulisan ini menganalisis peran Komunitas ONDISMED-X sebagai mediator digital dalam perlindungan konsumen terhadap wanprestasi, menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan R&D untuk mengembangkan prototipe website advokasi. Hasil menunjukkan ONDISMED-X menyediakan jalur penyelesaian sengketa non-litigasi, pendampingan hukum, serta platform pengaduan terstruktur dan transparan, termasuk verifikasi bukti internal. Upaya edukasi hukum dan kesadaran kolektif meningkatkan literasi konsumen. Kehadiran komunitas ini menjadi mekanisme alternatif yang adaptif dan efektif, mengisi kesenjangan antara hukum normatif dan praktik lapangan, serta menyediakan akses keadilan yang cepat dan mudah dijangkau di era digital.
Copyrights © 2025