Pendampingan hukum pro bono merupakan instrumen penting dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Indonesia. Artikel ini menganalisis efektivitas layanan bantuan hukum pro bono yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Surabaya dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Analisis dilakukan melalui penelaahan kerangka hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta pengumpulan data empiris terkait capaian, hambatan, dan dinamika pelayanan bantuan hukum yang dilakukan LBH Surabaya. Dengan meninjau sejumlah kasus representatif, seperti kriminalisasi ibu rumah tangga, sengketa perburuhan, dan perkara kekerasan dalam rumah tangga, penelitian ini menunjukkan bahwa pendampingan hukum pro bono mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan secara signifikan. Namun demikian, efektivitasnya masih terbatasi oleh minimnya sumber daya advokat, rendahnya literasi hukum masyarakat, dan kendala birokrasi. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan kelembagaan LBH dan optimalisasi implementasi kebijakan bantuan hukum agar layanan hukum gratis dapat dinikmati secara lebih merata di Kota Surabaya.
Copyrights © 2025