Perlindungan hukum bagi direksi perseroan terbatas adalah aspek krusial dalam dinamika hukum perusahaan terkait gugatan pertanggungjawaban atas kerugian dari keputusan bisnis yang keliru. Doktrin Business Judgment Rule (BJR) berfungsi sebagai perisai utama untuk melindungi direksi, asalkan keputusan dibuat dengan itikad baik, tujuan yang sah, dan dasar informasi yang memadai. Penelitian ini menjadi penting karena implementasi dan kerangka hukum BJR di Indonesia dan Malaysia menunjukkan potensi perbedaan signifikan dalam menyeimbangkan perlindungan direksi dengan akuntabilitas. Penelitian ini membandingkan kerangka hukum normatif Doktrin BJR di kedua negara dan menganalisis bagaimana penerapan peradilan menggunakan BJR untuk melindungi direksi dari gugatan perdata, sekaligus menjamin kepastian. Secara normatif, kedua negara mengakui BJR, tetapi terdapat perbedaan dalam kriteria formalitas dan beban pembuktian. Rumusan BJR di Malaysia lebih eksplisit dan terstruktur dalam mendefinisikan kriteria itikad baik dan dasar informasi yang wajar, sehingga pengadilan Malaysia memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Sebaliknya, penerapan BJR oleh pengadilan di Indonesia cenderung terintegrasi dengan prinsip itikad baik yang lebih umum dalam UUPT, di mana perlindungan sangat bergantung pada pembuktian unsur-unsur kelalaian dan penyalahgunaan wewenang. Implikasi hasil penelitian ini guna memenuhi kebutuhan untuk meninjau formulasi BJR dalam UUPT Indonesia agar lebih spesifik dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, mengikuti model yang terperinci seperti di Malaysia. Hal ini krusial bagi tata kelola perusahaan yang sehat di Indonesia.
Copyrights © 2025