Penelitian ini berjudul "Implementasi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidik di Kementerian Agama Kota Palembang (Studi Kasus di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Palembang)", bertujuan untuk menganalisis proses implementasi kebijakan tersebut dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung atau menghambat efektivitasnya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengelolaan data pendidikan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (SIM) yang dirancang untuk menyediakan data pendidikan yang akurat, terkini, dan terintegrasi. Namun, dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan infrastruktur, rendahnya kompetensi operator, dan masalah validitas data. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dokumentasi, dan studi pustaka. Informan penelitian terdiri dari lima orang: Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Staf Divisi Pendidikan Madrasah, Kepala MTsN 1 Palembang, dan operator EMIS. Analisis data menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana, yang mencakup tiga tahap: kondensasi data, penyajian data, dan penarikan/verifikasi kesimpulan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi Keputusan Menteri telah berjalan cukup baik, tetapi belum mencapai kinerja optimal. Berdasarkan model implementasi kebijakan George C. Edward III, aspek komunikasi berjalan efektif melalui rapat koordinasi rutin Aspek ini masih menghadapi tantangan terkait kompetensi dan infrastruktur operator. Disposisi para pelaksana menunjukkan sikap positif dan komitmen yang kuat terhadap tujuan kebijakan, sementara struktur birokrasi sudah tertata dengan baik dengan Prosedur Operasi Standar (SOP) yang jelas. Kesimpulannya, implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidik di Kementerian Agama Kota Palembang telah berjalan efektif, namun masih memerlukan peningkatan infrastruktur, pelatihan operator, dan pengawasan berkelanjutan agar tujuan yang diharapkan tercapai secara optimal. Kata Kunci: Implementasi Keputusan Menteri Agama, Pengelolaan Data Pendidik
Copyrights © 2025