Pelayanan publik adalah penyediaan tenaga, jasa, atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor Pelayanan ini dapat dilakukan oleh perseorangan,organisasimasyarakat, pemerintah, atau badan swasta dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyaraka. Pasal 22 dari Peraturan Presiden ini secara khusus menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan sistem administrasi terintegrasi tersebut. Implementasi peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam hal kecepatan, keakuratan, dan transparansi dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Namun,dalam praktiknya, tidak semua unit pelaksana teknis berhasil menerapkan aturan ini secara optimal.Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi. Analisa data dilakukan dengan cara teknik Reduksi Data, Penyajian Data dan Penarikan Kesimpulan.Berdasarkan penelitian terhadap implementasi Pasal 22 Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2015 di Kantor Bersama Samsat Unit Pelaksana Teknis Badan III, dapat disimpulkanbahwapelaksanaankebijakaninitelahberjalancukupbaik,ditandaidengan upaya penguatan komunikasi, ketersediaan sumberdaya manusia, sikap positif pelaksana, penyederhanaan struktur birokrasi, serta pengembangan unit-unit pelayanan seperti Samsat Drive Thru dan E-Samsat. Namun, efektivitas pelayanan masih menghadapi kendala, antara lain kurangnya sosialisasi layanan berbasis teknologi, gangguan teknis pada aplikasi E-Samsat, dan belum berfungsinya layanan Delivery Order akibat rendahnya tingkat penggunaan oleh masyarakat. Oleh karena itu, perbaikan menyeluruh di berbagai aspek masih diperlukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal. KataKunci: Implementasi, Pelayanan,Samsat.
Copyrights © 2025