Masyarakat Desa Tetaf, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan masih menghadapi rendahnya literasi digital dan keuangan sehingga rentan terhadap pinjaman online ilegal berbasis social engineering. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga agar mampu mengenali dan mencegah praktik pinjol ilegal. Metode yang digunakan adalah pendidikan partisipatif melalui penyuluhan, diskusi, dan simulasi dengan melibatkan 60 peserta dari berbagai kelompok masyarakat, seperti petani, ibu-ibu PKK, dan pemuda desa. Media edukasi berupa leaflet, video, dan poster OJK digunakan untuk mempermudah pemahaman. Hasil kuesioner menunjukkan 85% peserta memahami ciri pinjol ilegal, 78% berkomitmen memeriksa legalitas pinjaman, dan 72% mulai membatasi izin akses aplikasi di ponsel. Temuan ini menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan perubahan perilaku masyarakat. Dengan demikian, edukasi berbasis partisipatif terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran digital dan keuangan masyarakat pedesaan, serta perlu dikembangkan lebih lanjut melalui pendampingan berkelanjutan
Copyrights © 2025