Pengelolaan keuangan desa menuntut akuntabilitas dan ketepatan waktu pelaporan sebagai prasyarat keberlanjutan pembangunan dan pencairan dana desa. Keterlambatan laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masih menjadi persoalan di tingkat desa, termasuk di Desa Patti, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor penyebab keterlambatan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes serta mengkaji upaya pemerintah desa dalam mengatasi permasalahan tersebut. Masalah utama penelitian berfokus pada hambatan internal dan kontekstual yang memengaruhi ketepatan waktu pelaporan keuangan desa. Penelitian dilakukan melalui pengumpulan data dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa Patti dengan menggunakan wawancara mendalam dan dokumentasi pengelolaan APBDes. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pelaporan dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pendidikan dan kompetensi aparatur desa, keterbatasan penguasaan teknologi informasi, minimnya sarana dan prasarana pendukung, rendahnya disiplin waktu kerja, serta hambatan pelaksanaan kegiatan fisik akibat keterlambatan penyediaan material dan kondisi cuaca. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa, perbaikan sarana pendukung, serta peningkatan koordinasi dan disiplin kerja guna mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025