Penelitian ini mengkaji urgensi nafkah emosional dalam keluarga Muslim modern melalui telaah konsep Qur’ani tentang mawaddah dan raḥmah serta ajaran Nabi mengenai mu‘āsyarah bil-ma‘rūf. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan kedudukan normatif dukungan emosional sebagai bagian integral dari kesejahteraan keluarga serta menganalisis kontribusinya terhadap pencapaian maqāṣid al-syarī‘ah, terutama penjagaan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan tafsir tematik (tafsīr mawḍū‘ī) yang dipadukan dengan analisis maqāṣid, dengan menelaah ayat-ayat kunci seperti QS. al-Rūm [30]:21 dan QS. al-Nisā’ [4]:19 serta hadis-hadis tentang kelembutan, kasih sayang, dan etika pergaulan dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nafkah emosional, meskipun tidak dirumuskan secara eksplisit dalam fikih klasik, tersirat kuat melalui konstruksi semantik sakan, mawaddah, dan raḥmah yang menjadi fondasi struktural pemenuhan kebutuhan emosional sebagai kewajiban moral-hukum dalam keluarga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengabaian terhadap dukungan emosional merupakan pelanggaran prinsip mu‘āsyarah bil-ma‘rūf dan mengganggu visi maqāṣidik tentang keluarga harmonis. Signifikansi penelitian ini terletak pada pentingnya integrasi dimensi emosional dalam wacana hukum keluarga Islam kontemporer untuk menjawab meningkatnya kasus disharmoni rumah tangga di era modern
Copyrights © 2025