Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 menimbulkan problematika yuridis terkait batas kewenangan lembaga peradilan pemilu. Latar belakangnya adalah penerimaan sengketa administratif terkait Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Mahkamah, yang seharusnya merupakan ranah PTUN, serta sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengabaikan putusan PTUN yang bersifat final and binding. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan putusan. Data bersumber dari data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dinilai telah melampaui kewenangannya (ultra vires) sebagaimana diatur Pasal 24C UUD 1945, karena pokok sengketa adalah administrasi pencalonan, bukan perselisihan hasil suara. Pertimbangan hakim yang berdalih electoral justice dinilai menciptakan ambiguitas hukum dan inkonsisten dengan yurisprudensi sebelumnya mengenai masa jeda mantan narapidana. Dari perspektif Islam, kepemimpinan adalah amanah, dan pelolosan calon berstatus mantan terpidana korupsi dianggap belum sejalan dengan nilai moral keadilan Islam. Kesimpulannya, putusan ini mengaburkan batas yurisdiksi dan mencederai asas kepastian hukum serta integritas pemilu.
Copyrights © 2025