Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hak seksual perempuan menopause dalam perspektif filsafat hukum Islam, dengan fokus pada penerapan konsep maqashid al-Syariah untuk memahami dan melindungi hak-hak seksual perempuan yang mengalami perubahan fungsi seksual setelah menopause. Meskipun menopause adalah bagian dari siklus kehidupan perempuan, banyak perempuan yang mengalami perubahan signifikan dalam kehidupan seksual mereka, yang mempengaruhi kualitas hubungan pernikahan dan kesejahteraan emosional. Berdasarkan kajian pustaka, penelitian ini mengidentifikasi bahwa meskipun Islam tidak secara eksplisit membahas isu ini dalam fiqh klasik, prinsip-prinsip dasar hukum Islam tetap relevan untuk memahami kebutuhan seksual perempuan menopause. Penelitian ini menggunakan pendekatan hermeneutika hukum Islam dan analisis maqashid al-Syariah untuk menafsirkan ulang hak-hak seksual perempuan menopause dalam bingkai perlindungan jiwa (hifz al-nafs), kehormatan (hifz al-‘irdh), dan akal (hifz al-‘aql). Penelitian ini juga mengintegrasikan kajian medis dan psikologis terkait dengan perubahan fungsi seksual pada perempuan menopause, dengan menggunakan literatur medis terkini dan wawancara dengan praktisi kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan seksual yang dialami oleh perempuan menopause berisiko menurunkan kualitas hidup mereka, baik secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, hukum Islam, dengan prinsip maqashid al-Syariah, dapat memberikan dasar yang lebih adil dan responsif terhadap hak-hak seksual perempuan menopause. Penelitian ini menemukan pentingnya pendidikan dan penyuluhan seksual berbasis nilai-nilai Islam untuk membantu perempuan menopause memahami hak-hak seksual mereka secara lebih sehat dan bermartabat.
Copyrights © 2025