Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perkembangan epistemologi fiqh sebagai hukum formil dalam sejarah hukum Islam, sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga era modern. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan historis-normatif, mengkaji sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa epistemologi fiqh mengalami dinamika yang signifikan, dimulai dari fase pembentukan dasar-dasar hukum pada masa Nabi dan Khulafaur Rasyidin, yang bersumber langsung pada Al-Qur'an dan Sunnah. Fase selanjutnya ditandai dengan perkembangan madzhab-madzhab fiqh yang mensistematisasikan metode istinbath hukum seperti qiyas, ijma, dan istihsan. Pada periode kolonial dan modern, hukum Islam menghadapi tantangan untuk beradaptasi dengan sistem hukum Barat dan tuntutan kontemporer, memunculkan gerakan reformasi dan kodifikasi. Artikel ini menyimpulkan bahwa sebagai hukum formil, fiqh memiliki karakter yang dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip universal (maqashid al-shari'ah). Fleksibilitas epistemologis inilah yang memungkinkan hukum Islam tetap relevan dalam menjawab persoalan kekinian.
Copyrights © 2022