Pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 banyak sekali calon tunggal yang melawan kotak kosong di beberapa daerah di Indonesia. Jumlahnya sangat tidak wajar sehingga menyebabkan kemunduran demokrasi di tingkat daerah. Maka perlu perbaikan sistem pemilihan kepala daerah agar calon tunggal tidak mendominasi, sehingga masyarakat mempunyai banyak pilihan calon yang berkualitas untuk dipilih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab munculnya fenomena “kotak kosong” dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pengaruh fenomena kotak kosong dalam pilkada terhadap demokrasi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan dua pendekatan. Pendekatan yang pertama adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan yang kedua pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pilkada melawan kotak kosong di Indonesia terbanyak terjadi pada tahun 2024, sebab pilkada tahun 2024 ini dilaksanakan secara serentak di Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jika dibandingkan dengan pilkada sebelum-sebelumnya jumlah calon tunggal yang melawan kotak kosong relatif sedikit dibandingkan dengan pilkada tahun 2024. Selain itu, dampak yang diakibatkan adanya calon tunggal yang melawan kotak kosong sangat luar biasa terhadap penurunan indeks demokrasi di Indonesia terutama di tingkat daerah mengalami penurunan signifikan.
Copyrights © 2025