Fenomena banyaknya kasus besar yang belum terselesaikan di Indonesia, khususnya yang melibatkan pejabat negara, mencerminkan lemahnya kinerja lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan. Salah satu penyebab utama dari kondisi ini adalah adanya tekanan kekuasaan yang mengintervensi proses hukum. Penelitian ini berupaya menawarkan solusi melalui pengkajian konsep dan kelembagaan wilāyah al-maẓālim. Menggunakan pendekatan kualitatif, studi ini menguraikan prinsip-prinsip dasar wilāyah al-maẓālim serta menganalisis potensi dan tantangan implementasinya dalam konteks Indonesia. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup sumber-sumber seperti jurnal ilmiah, buku, literatur klasik (kitab salaf), serta laporan berita dari media massa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wilāyah al-maẓālim memiliki peluang besar untuk diadopsi di Indonesia karena sejalan dengan prinsip checks and balances sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945. Meski demikian, penerapan konsep ini dihadapkan pada berbagai tantangan kompleks, baik dari aspek yuridis, politis, maupun desain kelembagaan.
Copyrights © 2025