Program pengabdian masyarakat ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara tim pelaksana dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Surabaya Manukan, yang bertujuan untuk meningkatkan legalitas dan kapasitas usaha pelaku UMKM melalui pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan ini menggunakan pendekatan Asset-Based Community Development (ABCD) yang berfokus pada penguatan potensi lokal dan partisipasi aktif komunitas. Sebanyak 10 UMKM binaan berhasil memperoleh NIB dan diarahkan untuk mengakses pembiayaan syariah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam literasi digital, manajemen usaha, dan keterhubungan dengan lembaga keuangan formal. Program ini juga berhasil membangun kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem keuangan syariah. Rekomendasi pengembangan mencakup penguatan literasi digital, penyiapan pendamping khusus, replikasi program ke wilayah lain, serta monitoring berkelanjutan. Program ini membuktikan bahwa pendampingan terstruktur dan kolaboratif dapat menciptakan dampak berkelanjutan dalam pemberdayaan ekonomi lokal berbasis syariah.
Copyrights © 2025