Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Indonesia dihadapkan pada ketegangan dialektis antara kerangka hukum nasional yang cenderung sentralistik (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019) dan keberadaan praktik kearifan lokal (seperti Subak dan Sasi) yang berbasis pada prinsip konservasi dan komunalitas. Paradigma sentralistik seringkali gagal menjamin keadilan ekologis dan alokasi air yang adil (intragenerational justice), sehingga memicu degradasi SDA dan konflik sumber daya. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis mekanisme integrasi kearifan lokal ke dalam kerangka hukum, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta mengkaji dampaknya terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis norma UU SDA, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta doktrin hukum lingkungan dan keadilan ekologis. Hasil dan Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa terdapat tiga tantangan implementasi yang fundamental: hambatan birokrasi (Pasal 66 UU No. 17 Tahun 2019) yang mensyaratkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui formalisme Peraturan Daerah, benturan kepentingan ekonomi yang masif, dan isu otentisitas kearifan lokal. Untuk mengintegrasikan kearifan lokal secara efektif, penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi hukum melalui model Tata Kelola Bersama (Shared Governance) yang menempatkan MHA sebagai Co-Decision Maker. Integrasi harus diwujudkan dengan mengubah status pengakuan MHA menjadi deklaratif (bukan konstitutif) dan memperkuat Peraturan Desa (Perdes) sebagai instrumen legalitas operasional. Penerapan model ini terbukti memberikan dampak positif signifikan terhadap peningkatan kualitas air, biodiversitas, serta menjamin ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat lokal, menegaskan bahwa kearifan lokal adalah prasyarat normatif bagi pengelolaan SDA yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025