Penelitian ini menganalisis prioritas strategi pengelolaan dana desa berbasis ekonomi syariah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di Desa Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, menggunakan metode Analytic Network Process (ANP). Penelitian ini memprioritaskan strategi pengelolaan dana desa berbasis ekonomi syariah di Desa Rantau Panjang Kiri menggunakan ANP dari 7 responden (akademisi, praktisi, regulator). Masalah utama adalah alokasi dana tidak seimbang (prioritas 0.16471), fokus pembangunan fisik, pengangguran/kemiskinan (0.19878), dan kurang transparansi/amanah (0.13185). Solusi prioritas: program ekonomi produktif syariah (0.28357), monitoring transparansi (0.31536), dan perencanaan partisipatif (0.40107).[1] Strategi utama: alokasi proporsional (0.20598), pemberdayaan berbasis kelompok (0.18041), dan tata kelola syariah (0.17459), selaras Maqasid al-Syariah untuk kesejahteraan berkelanjutan. Hasil ANP dari 7 responden (akademisi, praktisi, dan regulator) menunjukkan kesepakatan tinggi, bahwa alokasi proporsional menjadi strategi teratas untuk menyeimbangkan infrastruktur, ekonomi produktif (UMKM, BUMDes syariah), dan pemberdayaan sosial, guna meningkatkan kesejahteraan berkelanjutan. Pendekatan ini mengatasi dominasi pembangunan fisik yang kurang efektif menurunkan kemiskinan, sebagaimana didukung literatur empiris.
Copyrights © 2025