Artikel ini membahas hukum taklifi dan hukum wadh’i sebagai dua instrumen utama dalam ushul fiqh yang menata hubungan manusia dengan syariat. Kajian diarahkan pada relevansinya dalam menjawab permasalahan kontemporer, khususnya yang muncul di era digitalisasi, pandemi global, serta perkembangan transaksi ekonomi modern. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan kepustakaan melalui analisis literatur klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum taklifi berperan sebagai norma dasar yang mengikat, sedangkan hukum wadh’i menjadi instrumen yang menentukan sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum. Dalam konteks modern, keduanya terbukti masih relevan, baik dalam bidang ibadah maupun muamalah, seperti praktik akad digital, kewajiban menjaga kesehatan publik, dan legalitas transaksi berbasis teknologi. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman integratif atas hukum taklifi dan hukum wadh’i agar hukum Islam tetap responsif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan prinsip syariah.
Copyrights © 2025