Belum optimalnya upaya pengembalian kerugian keuangan negara terhadap tindak pidana korupsi menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum. Pemulihan kerugian keuangan negara masih menghadapi hambatan-hambatan, baik pada tataran prosedural maupun pada tataran teknis. Kebijakan tentang uang pengganti memiliki tujuan mulia, yaitu agar si pelaku dapat diberikan ganjaran yang setimpal sebagai efek jera, sekaligus untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan perbuatan korupsinya. Namun, pengaturan terkait hal ini masih kurang jelas disebutkan dalam Undang-Undang. Penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan pengaturan pelaku tindak pidana korupsi terhadap kerugian negara serta menganalisis kepastian hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi khususnya dalam pengembalian kerugian negara. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa pelaksanaan pengaturan pelaku tindak pidana korupsi terhadap kerugian negara belum memiliki kepastian hukum. Kurangnya sanksi pidana tambahan berupa perampasan dan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dapat menyebabkan kerugian negara yang tidak sepenuhnya pulih dan pelaku korupsi tidak merasa jera.
Copyrights © 2025