Deutsche Bank AG memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT. Cideng Makmur Pratama dengan jaminan fidusia atas stok biji kopi di Gudang PT. Agro Sto Konsultan (ASK) dengan status disewa oleh debitur, dibuktikan dengan beberapa Resi Gudang (Warehouse Receipt) yang diterbitkan Sucofindo (Superintending Company of Indonesia) yakni perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk sertifikasi dan verifikasi. Berdasarkan Facility Agreement tertanggal 20 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Deutsche Bank AG sebagai Debitur telah menyepakati pemberian suatu fasilitas pembiayaan hingga Total nilai pokok sejumlah U$ 95.000.000 (Sembilan Puluh Lima Juta Dolar Amerika Serikat) kepada PT. Cideng Makmur Pratama sebagai debitur. Sengketa bermula ketika PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memiliki hubungan kredit dengan PT. Tripanca Group, mengajukan permohonan sita eksekusi atas biji kopi tersebut meskipun tidak pernah dijaminkan kepada BRI. Berdasarkan penelusuran, PT. Cideng Makmur Pratama adalah anak Perusahaan dari PT. Tripanca Group yang keduanya dimiliki oleh Sugiarto Wiharjo alias Alay. Putusan No. 2654 K / PDT / 2011 merupakan salah satu preseden penting dalam memetakan hubungan antara jaminan fidusia dan resi Gudang sebagai instrumen pembuktian kepemilikan. Artikel ini merekomendasikan pembenahan regulasi dan praktik verifikasi perbankan untuk memastikan bagi pemilik dengan beritikad baik, serta menghindari penyitaan objek yang tidak berada dalam hubungan kreditur – debitur.
Copyrights © 2025