Seringnya kasus penyiksaan hewan di Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hewan belum efektif meskipun ketentuan pidana telah tersedia. Pasal 302 ayat (2) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyakiti atau memperlakukan hewan secara tidak adil sehingga mengakibatkan penderitaan atau kematian dapat dihukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepastian pemberatan pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 247/Pid.B/2023/PN Nnk melalui teori syarat pidana dan doktrin Erfolgshaftung. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan mengkaji peraturan, kepustakaan, dan putusan pengadilan melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua unsur pemberatan pidana terpenuhi, meliputi perbuatan, kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, dan sifat melawan hukum. Analisis dengan menggunakan doktrin Erfolgshaftung menegaskan bahwa akibat kematian hewan melalui cara yang kejam seharusnya menjadi dasar pemberatan pidana. Namun, hukuman satu bulan yang dijatuhkan hakim tidak mencerminkan proporsionalitas atau kepastian pemberatan hukuman. Studi ini menyimpulkan bahwa hukuman pidana belum diterapkan secara tepat, dan paradigma penjatuhan hukuman yang lebih responsif terhadap konsekuensinya diperlukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi hewan.
Copyrights © 2025