Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait perlindungan hak konstitusional Warga Negara Indonesia (WNI) dalam perkawinan campuran melalui mekanisme perjanjian perkawinan. Permasalahan berawal dari kerugian yang dialami WNI ketika menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), khususnya dalam hal kepemilikan hak milik atas tanah dan bangunan yang dibatasi oleh Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sebelum adanya putusan ini, harta yang diperoleh selama perkawinan campuran otomatis menjadi harta bersama, sehingga berpotensi melanggar larangan kepemilikan tanah oleh WNA dan pada akhirnya mengakibatkan WNI kehilangan hak konstitusionalnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 serta menelaah doktrin dan asas-asas hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memperluas pengertian perjanjian perkawinan sehingga dapat dibuat tidak hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga setelah perkawinan berlangsung sepanjang disepakati para pihak dan tidak merugikan pihak ketiga. Putusan ini menegaskan kedudukan perjanjian perkawinan sebagai instrumen strategis untuk menjamin pemisahan harta dalam perkawinan campuran sekaligus melindungi hak konstitusional WNI atas tanah. Dengan demikian, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan hukum perkawinan dan hukum agraria Indonesia karena mengintegrasikan asas kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, nasionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia bagi WNI pelaku perkawinan campuran.
Copyrights © 2026