Pengalihan tanah warisan kepada pemerintah sering kali menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama bagi para ahli waris yang haknya menjadi terabaikan akibat kurangnya kepastian hukum dan tidak adanya prosedur yang baku. Dalam praktiknya, banyak pemegang hak waris menghadapi hambatan administratif, mulai dari tidak sinkronnya data pertanahan, ketidaktepatan proses verifikasi, hingga lemahnya koordinasi antara instansi pemerintah terkait. Kondisi ini berpotensi menyebabkan adanya kesalahan dalam penetapan status tanah, sehingga ahli waris dapat kehilangan hak atas tanah tersebut atau tidak memperoleh kompensasi yang layak sebagaimana mestinya. Permasalahan tersebut semakin kompleks ketika proses pengalihan tanah dilakukan tanpa transparansi atau tanpa memberikan ruang partisipasi yang memadai kepada ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diterima oleh ahli waris dalam proses pengalihan tanah warisan kepada pemerintah. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan sebagai dasar argumentasi. Analisis menunjukkan bahwa meskipun peraturan telah mengatur mekanisme pengalihan tanah, namun masih terdapat celah hukum yang mengakibatkan ketidakpastian, terutama terkait prosedur administrasi, penetapan status tanah, serta mekanisme pemberian ganti rugi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan regulasi yang lebih rinci dan harmonis, khususnya mengenai prosedur verifikasi, dokumentasi kepemilikan, dan tahapan pengalihan. Selain itu, diperlukan mekanisme administrasi yang lebih transparan dan akuntabel agar hak ahli waris terlindungi secara optimal. Dengan adanya pembaruan regulasi dan peningkatan tata kelola administrasi pertanahan, proses pengalihan tanah warisan kepada pemerintah dapat berjalan lebih adil, pasti, dan sesuai prinsip perlindungan hukum.
Copyrights © 2026