Penulisan artikel ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum keluarga di Desa Sruwen sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam rumah tangga serta mendorong terciptanya keluarga yang harmonis dan sadar hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan teknik pengumpulan data berupa observasi lapangan, wawancara dengan peserta, dan dokumentasi selama kegiatan berlangsung. Materi penyuluhan mencakup pemahaman dasar hukum keluarga, hak dan kewajiban suami istri, serta cara penyelesaian konflik rumah tangga secara hukum dan kekeluargaan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pemahaman hukum pada peserta, terlihat dari kemampuan mereka dalam mengidentifikasi hak dan kewajiban masing-masing anggota keluarga serta kesadaran untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kesimpulan dari kegiatan ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum keluarga berperan penting dalam membangun keluarga yang harmonis, adil, dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi di lingkungan masyarakat Desa Sruwen.
Copyrights © 2025