Penelitian ini melakukan analisis kritis terhadap pengakuan pendapatan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah di Indonesia, dengan fokus pada studi literatur yang membahas perdebatan fikih Islam dan praktik akuntansi kontemporer. Latar belakang masalah muncul dari ketegangan antara prinsip fikih tradisional seperti qabd (penguasaan aktual), penghindaran gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga) dengan pendekatan accrual basis dalam PSAK 59 dan 101, yang mengadopsi elemen IFRS 15. Metode penelitian berupa tinjauan literatur mendalam terhadap beberapa sumber, termasuk fatwa DSN-MUI, jurnal seperti Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, dan karya fikih klasik serta kontemporer Temuan utama mengungkap inkonsistensi signifikan: perdebatan fikih menunjukkan pendapat mayoritas (Syafi'i dan Hanbali) menuntut pengakuan berdasarkan transfer risiko nyata, sementara praktik empiris di lembaga keuangan syariah (LKS) sering hybrid, menyebabkan overstatement laba pada akad murabahah dan ijarah (data OJK 2022: 25% kasus inkonsistensi). Kritik kritis menyoroti kelemahan PSAK Syariah dalam harmonisasi substansi fikih dan bentuk akuntansi, berpotensi "syariah washing" dan menghambat pertumbuhan aset LKS (15% tahunan). Kesimpulan menekankan urgensi reformasi PSAK melalui kolaborasi DSN-MUI, OJK, dan AAOIFI, termasuk integrasi verifikasi digital untuk maqasid syariah (keadilan dan transparansi). Rekomendasi mencakup penelitian empiris lanjutan untuk menjembatani gap teori-praktik, memastikan pengakuan pendapatan syariah mendukung ekonomi Islam inklusif.
Copyrights © 2025