Artikel ini membahas masalah deforestasi (pengundulan hutan/izâlah al-ghâbât) dalam kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat tani hutan. Persoalan ini menjadi salah satu isu utama yang sangat krusial dan sekaligus kontroversial secara nasional maupun internasional. Di satu sisi, deforestasi dipandang efektif dan ekonomis untuk meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan hidup, namun, di sisi lain, deforestasi juga berdampak negatif bagi keharmonisan dan keberlangsungan hidup ekosistem. Persoalan ini dikaji secara kepustakaan dari perspektif Etika dan Hukum Islam dengan metode analisis tematik-normatif. Hasilnya, hutan sebagai sumber daya alam, pada prinsipnya, boleh (mubah) dimanfaatkan secara patut, maslahat, darurat, dan tidak berlebihan/tidak merusak secara massif. Namun, aktivitas deforestasi yang sengaja dilakukan atas dasar keuntungan bisnis semata tanpa ada upaya sunggug-sungguh dan berkelanjutan untuk memperbaikinya, merupakan tindakan buruk alias kejahatan terhadap lingkungan hidup dan perbuatan itu adalah haram serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya wajib mendapat sanksi dan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pada itu, aktivitas pemanfaatan lahan hutan itu harus memperhatikan upaya-upaya pemeliharaan, reboisasi, dan mitigasi yang dapat memberdayakan kehidupan masyarakat tani hutan secara berkeadilan dan bermartabat.
Copyrights © 2025