Banyak pihak yang berpendapat bahwa pasien di dalam pelayanan medis selalu berada pada posisi yang lemah jika dibandingkan dengan tenaga kesehatan, sehingga akibatdari ketidakpuasan salah satu pihak, akan selalu mengakibatkan kerugian yang lebih besarbagi pasien. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan atau masih awamnya pengetahuan yangdimiliki pasien. Menurut Pasal 47 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatanmenyebutkan bahwa upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan denganpendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu,menyeluruh, dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatandan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatanyang bersifat promosi kegiatan. Konsumen sebagai pemakai jasa pelayanan kesehatan yangmerasa dirugikan baik materi maupun non materi yaitu pihak rumah sakit sebagaipenyelenggara seharusnya mampu memberikan kendala bagi para konsumen selaku pengguna jasa kesehatan di rumah sakit tersebut, tidak hanya mengutamakan faktorkenyamanan akan tetapi juga keamanan itu sendiri. Kata kunci : perlindungan hukum, konsumen
Copyrights © 2016