This Author published in this journals
All Journal Mimbar Keadilan
Mukti, Hari Baru
Mimbar Keadilan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KONSUMEN JASA DI BIDANG PELAYANAN MEDIS BERDASARKAN KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA Mukti, Hari Baru
Mimbar Keadilan Januari-Juni 2016
Publisher : Mimbar Keadilan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyak pihak yang berpendapat bahwa pasien di dalam pelayanan medis selalu berada pada posisi yang lemah jika dibandingkan dengan tenaga kesehatan, sehingga akibatdari ketidakpuasan salah satu pihak, akan selalu mengakibatkan kerugian yang lebih besarbagi pasien. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan atau masih awamnya pengetahuan yangdimiliki pasien. Menurut Pasal 47 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatanmenyebutkan bahwa upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan denganpendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu,menyeluruh, dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatandan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatanyang bersifat promosi kegiatan. Konsumen sebagai pemakai jasa pelayanan kesehatan yangmerasa dirugikan baik materi maupun non materi yaitu pihak rumah sakit sebagaipenyelenggara seharusnya mampu memberikan kendala bagi para konsumen selaku pengguna jasa kesehatan di rumah sakit tersebut, tidak hanya mengutamakan faktorkenyamanan akan tetapi juga keamanan itu sendiri. Kata kunci : perlindungan hukum, konsumen
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KONSUMEN JASA DI BIDANG PELAYANAN MEDIS BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Mukti, Hari Baru
Mimbar Keadilan Januari - Juni 2016
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.2209

Abstract

Banyak pihak yang berpendapat bahwa pasien di dalam pelayanan medis selalu berada pada posisi yang lemah jika dibandingkan dengan tenaga kesehatan, sehingga akibat dari ketidakpuasan salah satu pihak, akan selalu mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi pasien. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan atau masih awamnya pengetahuan yang dimiliki pasien. Menurut Pasal 47 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kegiatan. Konsumen sebagai pemakai jasa pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan baik materi maupun non materi yaitu pihak rumah sakit sebagai penyelenggara seharusnya mampu memberikan kendala bagi para konsumen selaku pengguna jasa kesehatan di rumah sakit tersebut, tidak hanya mengutamakan faktor kenyamanan akan tetapi juga keamanan itu sendiri.