Pengujian Undang- Undang di Mahkamah Konstitusi dibagi berdasarkan waktu pengujian yaitu pengujian sesudah Undang-undang disahkan atau biasa disebut Judicial Review. Berdasarkan latar belakang tersebut, adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan daluwarsa ditinjau dari tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118-PUU-XX/2022). Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif dengan menggunakan data sekunder. Adapun hasil pembahasan yaitu: pertama, dalam pengaturan daluwarsa terhadap pemalsuan surat atau akta otentik sebagaimana termuat dalam pasal 79 KUHP, kedua, pandangan hakim telah salah menafsirkan dikarenakan hakim mengatakan bahwa ini adalah delik materiil. Kata Kunci : Daluwarsa, Delik Formil, Surat, Tindak Pidana, Judicial Review
Copyrights © 2025