Kejahatan siber telah menjadi tantangan besar dalam aspek etika dan hukum di era digital, yang tidak hanya mengancam hak individu tetapi juga merusak tatanan moral sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Al-Qur’an, melalui teori hermeneutika double movement yang dikembangkan oleh Fazlur Rahman, dapat memberikan landasan etik dalam merespons kejahatan siber. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, tafsir tematik, dan analisis konteks digital. Lima ayat yang dikaji: QS Al-Baqarah: 188, Al-Mutaffifin: 1–3, An-Nur: 19, Al-Hujurat: 12, dan An-Nur: 27–28 dianalisis melalui dua gerakan hermeneutik: rekonstruksi makna historis dan formulasi nilai-nilai moral untuk konteks kekinian. Hasilnya menunjukkan bahwa Al-Qur’an mengajarkan prinsip-prinsip seperti keadilan dalam transaksi digital, perlindungan privasi, dan integritas komunikasi publik. Nilai-nilai ini sangat relevan dalam menghadapi bentuk-bentuk kejahatan siber seperti pencurian data, penipuan daring, penyebaran fitnah digital, dan akses ilegal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Al-Qur’an, ketika ditafsirkan melalui pendekatan kontekstual dan moral, dapat menjadi referensi normatif dalam membangun etika digital Islam dan membimbing umat Islam dalam menghadapi tantangan teknologi modern.
Copyrights © 2025