Masyarakat penyandang disabilitas kerap mengalami diskriminasi sosial dalam berbagai aspek kehidupan, hal ini bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi Al-Qur’an yang menjunjung tinggi kesetaraan manusia. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan landasan teologis prinsip non-diskriminasi dan menawarkan solusi strategis bernilai Qur’ani yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan interdisipliner, dan teknis analitis data dengan metode tafsir tematik untuk menganalisis ayat-ayat yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa al-Qur’an menolak keras segala bentuk diskriminasi berdasarkan asas keadilan (‘adalah), kesetaraan (musawah), dan kemuliaan manusia (karomah insaniyyah) yang terkandung dalam Qs. ‘Abasa ayat 1-10, Qs. Al-Isra’ ayat 70, dan Qs. Al-Hujurat ayat 13. Namun, realitas sosial menunjukkan angka diskriminasi terhadap masyarakat penyandang disabilitas masih tinggi terutama dalam akses pendidikan dan pekerjaan. Adapun solusi strategis berbasis al-Qur’an yang dapat diimplementasikan meliputi: 1). penguatan pengakuan masyarakat akan kesetaraan martabat manusia, 2). aksesibilitas prioritas seperti fasilitas publik inklusif dan afirmasi kebijakan, serta 3). Pengembangan pendekatan berbasis empati dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas
Copyrights © 2025